Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah, mengapa tingkat kerusakan lingkungan dunia dan terkhusus di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan? Degradasi dan kerusakan hutan semakin meningkat, iklim global yang berubah, meningkatnya koflik sosial akibat kerusakan lingkungan dan banyak hilangnya spesies endemik yang ada dari seluruh hutan tropis Indonesia?
Melihat banyaknya instrumen yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah telah membuat berbagai aturan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan, baku mutu, audit lingkungan, ISO, Ecolabel, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Program Kali Bersih (Prokasih), dll. Namun mengapa, kerusakan dan pencemaran lingkungan di dunia dan di Indonesia masih terus terjadi dan cenderung meningkat?
Sebagai contoh kongkret, terjadinya degradasi hutan yang ada di Indonesia mecapai 1,1 juta hektar pertahunnya. Kerusakan tersebut terjadi di hutan lindung dan konservasi akibat aktifitas perambahan hutan, perkebunan dan pertambangan. Kerusakan hutan tersebut berdampak pada iklim global, tercemarnya sungai dan rusaknya habitat gajah, harimau sumatera, habitat orang utan, habitat rafflesia dan badak.
Kasus lain seperti kebakaran dan lahan (karhutla), tercatat setiap tahun mengalami peningkatan. Keadaan ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat. Banyak masyarakat yang terdampak dan mengidap penyakit ISPA. Kejadian ini tidak saja merugikan perekonomian Indonesia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga terdampak dan sangat dirugikan.
Kerusakan lingkungan tersebut, bermula dari cara pandang masyarakat terhadap lingkungan yang salah. Cara pandang tersebut menganggap bahwa alam beserta isinya merupakan sebuah instrumen ataupun alat bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Dengan menganggap sebagai instrumen atau alat pemenuhan kebutuhan, manusia beranggapan boleh melakukan eksploitasi alam dan isinya secara sesukanya. Hal inilah yang menjadi awal kerusakan lingkungan pada saat ini. Untuk memperbaikinya, harus merubah cara pandang yang dianut masyarakat pada saat ini dalam tataran implementasi dan interaksi manusia terhadap alam.
Dalam sebuah buku Etika Lingkungan Hidup tulisan A. Sonny Keraf (2010) dijelaskan, bahwa cara pandang tersebut menganut sebuah pemikiran negara barat yang bersumber dari etika antroposentrisme, yang memandang manusia sebagai pusat dari alam semesta, dan hanya manusia yang mempunyai nilai, sementara alam dan segala isinya sekedar alat bagi pemuasan kepentingan dan kebutuhan hidup manusia.
Manusia dianggap di luar, di atas dan terpisah dari alam. Bahkan, manusia dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja terhadap alam. Cara pandang tersebut melahirkan sikap dan perilaku yang eksploitatif terhadap alam.
Sebagai tempat tinggal dan pusat kehidupan manusia, sudah seharusnya manusia memiliki cara pandang yang baru dalam melakukan pengelolaan terhadap lingkungan. Manusia harus memposisikan sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk ekologis yang sangat tergantung dengan alam. Perilaku manusia sebagai bagian makhluk ekologis tidak bisa dipisahkan dari sebuah cara pandang baru bahwa alam dan manusia merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Cara pandang yang menghargai alam dan lingkungan, harus menjadi sebuah kewajiban bagi manusia. Karena manusia, hanya sebagian kecil dari keseluruhan materi penyusun alam semesta ini dan bukan penguasa tunggal. Dengan cara pandang yang baru, akan melahirkan sikap dan perilaku yang membangun sebuah pola interaksi yang harmonis antara alam dan manusia tanpa ada salah satu yang dirugikan.
Manusia merupakan bagian dari alam semesta dan berkedudukan yang sama dengan makhluk hidup lainnya. Sehingga menghormati alam merupakan sebuah nilai yang tinggi dan luhur demi keberlangsungan hidup manusia.
Untuk mencegah percepatan kerusakan lingkungan hidup dan menjaga keberlangsungan kehidupan manusia lebih lama. Manusia membutuhkan sebuah cara pandang yang baru terhadap lingkungan. Cara pandang tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi terhadap seluruh makhluk hidup baik yang bersifat benda tak hidup (abiotis) dan benda hidup (biotis).
Cara pandang yang dibutuhkan tersebut dapat merubah etika yang bersifat antroposentrisme dan hanya membatasi terhadap manusia saja. Sehingga, alam tidak lagi dipandang sebagai alat untuk pemenuhan kebutuhan saja. Tetapi lebih dari itu, alam sudah dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Berbeda dengan pemahaman antroposentrisme etika yang terbatas pada manusia saja dan biosentrisme yang terbatas pada makhluk yang bernyawa. Ekosentrisme merupakan sebuah tawaran sebuah etika lingkungan bagi seluruh makhluk yang ada di bumi ini. Tidak hanya pada manusia dan komunitas hidup, ekosentrisme berlaku pada seluruh makhluk hidup dan benda tak hidup. Secara ekologis makhluk hidup dan benda tak hidup menjadi satu kesatuan. Sehingga manusia berkewajiban menjaga dan mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh isi yang ada di bumi.
Namun, sempurnanya sebuah teori etika ekosentrisme, membutuhkan sebuah implemntasi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa penerapan dalam tatatan kehidupan manusia suatu keniscayaan lingkungan menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan implementasi etika ekosentrisme dalam kehidupan manusia sehari-hari, harus tergambar dalam kehidupan manusia secara nyata. Baik dalam kehidupan berpolitik, sosial, ekonomi dan budaya. Penerapan tersebut harus tercermin dalam kehidupan bernegara secara kelembagaan dan gaya hidup (life style) individu.
Pertama, menghormati alam sebagai bagian dari manusia. Penghormatan alam tidak terbatas hanya pada manusia saja. Penghormatan tersebut harus mencakup seluruh penyusun materi yang ada di bumi, baik makhluk hidup biotis maupun benda yang tidak bernyawa abiotis.
Kedua, menghilangkan pola hidup konsumtif dan hidup sederhana. Hidup sederhana merupakan sebuah solusi bagi kehidupan ini. Tuntutan hidup high class merupakan sebuah pemborosan terhadap sumber daya alam. Sumber daya alam dan ketersediaannya bersifat terbatas, apabila digunakan dan dieksploitasi secara terus menerus.
Ketiga, pengurangan jumlah penduduk. Peningkatan jumlah penduduk yang tinggi akan berakibat meningkatnya jumlah kebutuhan akan sumber daya alam baik meningkatnya jumlah energi, air, ruang tempat tinggal dll. Dengan jumlah penduduk 7,5 miliar pada saat ini membutuhkan penanganan yang serius pada tahun-tahun selanjutnya.
Keempat, penerapan teknologi ramah lingkungan. Penerapan teknologi ramah lingkungan dalam setiap aktifitas kehidupan seperti pertanian organik, pemanfaatan tenaga surya, pemanfaatan energi angin, pemanfaatan energi air, biodiesel, pemanfaatan bakteri dan mikroba. Dengan memaksimalkan penerapan teknologi tersebut harapannya dapat menurunkan penggunaan pestisida, bahan kimia dalam pertanian serta penggunaan energi fosil yang kotor. Lembaga-lembaga penelitian terus didorong untuk membuat sebuah terobosan teknologi yang ramah lingkungan.
Kelima, pemanfaatan material yang dapat terdekomposisi secara sempurna dengan mengurangi penggunaan plastik. Plastik merupakan material yang tidak mudah untuk terdekomposisi, membutuhkan waktu yang lama. Butuh waktu 50-100 tahun untuk mengurai plastik.
Keenam, Secara politik dan ekonomi, haruslah membatasi kebijakan politik dan ekonomi yang hanya bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan konsumtif. Negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, sebagai contoh Amerika sangat banyak membutuhkan energy dan sumber daya alam. Kehidupan masyarakatnya cenderung konsumtif dan membutuhkan kualitas yang tinggi. Mereka tidak mengetahui bahwa apa yang dikonsumsi dengan kehidupan yang high class berasal dari alam dan di eksploitasi dari Negara-Negara berkembang.
Ketujuh, implementasi penegakan hukum. Sudah saatnya Negara memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan pidana hukuman yang berat dan denda yang tinggi. Mengingat pada saat ini penegakan hukum hanya bersifat administrasi dan para pelaku perusakan masih bebas tanpa jeratan hukum.
Sumber daya alam bersifat terbatas dan akan habis, apabila manusia mengeksploitasi secara terus menerus. Eksistensi manusia sangat tergantung dengan ketersediaan materi yang ada di alam. Bukan mustahil kiamat diciptakan oleh manusia sendiri, karena bumi tak lagi menyediakan bahan makanan dan tidak lagi ramah untuk kehidupan manusia. []
Sumber: https://bukitgagasan.com/2018/11/20/merubah-cara-pandang-terhadap-lingkungan/